Sabtu, 31 Januari 2009

Mengapa Rokok Diharamkan?

 Batam Pos
Sabtu, 31 Januari 2009 
 

Oleh: M.Redha Helmi
Sekum KAMMI Kepri

Setelah dikeluarkannya fatwa MUI tentang haramnya rokok dengan kriteria tertentu yakni, anak-anak remaja, wanita hamil, merokok di tempat umum dan haram bagi pengurus MUI merokok mengundang berbagai kontroversi di kalangan masyarakat. Pengurus Besar Nahdatul Ulama menyatakan bahwa merokok tetap makruh hukumnya karena haram yang difatwakan oleh MUI hanya bagi kalangan tertentu dan bahayanya masih relatif tidak seperti minuman khamar dll..

Apapun yang menjadi kontroversi itu sebagai masyarakat umum penulis menanggapi dengan respon yang sangat positif. Fatwa yang dikemukakan MUI tentuya berlandaskan dengan pemikran-pemikiran dan pengkajian yang dalam. Tentunya ada hal yang membuat MUI mengeluarkan fatwa ini, sama halnya tentang haramnya golput tentunya semua ini bukan hanya sekadar mencari sensasi belaka. Sebagai penerus risalah para rasul tentunya MUI tetap memberikan rambu-rambu kepada masyarakat umum tentang syari’at yang diajarkan oleh Islam

Dalam tulisan singkat ini penulis mengajak kita semua untuk mencoba melihat dampak yang timbul dari rokok, kenapa sampai MUI berani menfatwakan bahwa rokok haram. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita jadikan rujukan kenapa rokok harus haram.

Pertama, merokok adalah perbutan yang dipandang sebagai hal yang sia-sia karena tiap asap yang dihisap oleh perokok merupakan racun bagi perokok itu sendiri, dampak mudhartnya lebih banyak dari pada manfaat. Dalam ajaran Islam hal yang membawa mudharat lebih banyak dari pada manfaat adalah harus dijauhi atau lebih kerasnya adalah haram, sama halnya Allah mengharamkan khamar sebagaimana tertera pada Al-Quar’an surah Al- Baqarah ayat 219 yang artiya :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya………….”( Q.S Albaqarah :219)

Dalam ayat ini jelas disebutkan bagaimana dampak dari khamar dan judi lebih besar dosa ketimbang manfaat. Sama halnya dengan rokok, setiap batangan rokok mengandung racun yang berbahaya bagi perokok aktif (orang yang merokok) dan perokok pasif (tidak merokok,tapi terhirup asap rokok), ribuan zat kimia berbahaya terdapat dalam rokok tersebut, jadi jelaslah bahwa rokok tidak layak untuk di konsumsi apalagi untuk ibu hamil, anak-anak serta merokok di tempat umum. Meski bahayanya tidak langsung dirasakan si perokok, namun dampaknya tetap akan berimbas pada perokok aktif dan pasif. Tidak ada untungnya menghisap rokok, mungkin bagi sebagian kalangan merokok ada yang berpendapat bahwa rokok dapat memberikan ketenangan baginya tapi perlu kita ingat kembali bahwa ketenangan yang sebenarnya itu adalah mengingat dan zikir kepada Allah bukan rokok.

Kedua, seperti yang dipaparkan tadi secara kesehatan rokok sudah jelas merugikan individu dan masyarakat,kemudian selanjutnya secara ekonomi rokok juga sangat merugikan karena harga rokok yang relatif mahal kerimbang sembako. Menurut prasurvey yang penulis lakukan disetiap kegiatan dan acara-acara umum di perkampungan biasanya panitia itu banyak mengeluarkan uang rokok dari pada uang konsumsi padahal uang yang digunakan untuk membeli rokok sama saja dibakar dan di buang. Secara ekonomi jika kita hitung keuntungan dari orang yang tidak merokok akan lebih banyak dari pada yang merokok. Bayangkan saja jika setiap harinya kita harus membakar uang kita sejumlah Rp. 15.000 hanya untuk membeli rokok, jika uang itu kita tabung atau kita simpan maka tiap bulannya kita akan mengumpulkan uang sejumlah Rp. 450.000/Bulan. Bayangkan betapa banyaknya pengeluaran yang kita lakukan hanya untuk merokok. Kita hanya akan membakar uang kita dengan sia-sia.

Ketiga, secara sosialnya dampak yang bisa ditimbulkan cukup berbahaya. MUI mengharamkan merokok di tempat umum dikarenakan di tempat umum banyak terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai lansia (lanjut usia). Bagi perokok aktif mungkin merokok di tempat umum sudah hal yang lumrah tetapi Agama Islam mengajarkan hidup untuk toleransi terhadapa sesama manusia. Asap yang ditimbulkan dari rokok dapat mengganggu kesehatan orang lain yang berada di tempat umum. Kemudian, mungkin kita masih ingat tentang bagaimana kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda yang hanya ingin membeli sebatang rokok. Apa yang akan anda katakan tentang hal ini? Apakah masih bisa dikatakan makruh jika untuk memnuhi hasrat merokok saja harus mencuri. Itu hanya sebagian kriminalitas kecil yang dilakukan masyrakat umum yang hanya ingin menghisab racun rokok.

Keempat, dari pandangan dunia pendidikan kita juga bisa melihat bagaimana pengaruh rokok bagi para pelajar. Saat ini kita semua bisa melihat baik di televisi maupun di daerah kota Tanjungpinang yang kita cintai ini. Banyak sekali para pelajar yang menghisab racun 9 cm itu ( rokok), bahkan saat jam sekolahpun kadang-kadang ada terlihat pelajar yang ngumpul-ngumpul dan merokok bersama dengan menggunakan seragam dinas sekolah. Bagaimana mungkin hal ini akan terus kita biarkan, pelajar yang menjadi harapan bangsa sibuk dengan ngumpul bersama menghisab racun rokok dan akhirnya bisa saja membawa ke arah yang lebih jauh lagi yakni narkoba. Siapa yang bisa menjamin pelajar yang pecandu rokok akan terhindar dari pengaruh narkoba? Tentunya kejahatan itu dimulai dari hal yang kecil sehingga dengan keberanian dan rasa ingin tahunya lantas mencoba hal yang lebih.

Itu semua adalah sebagian kecil dampak yang bisa kita kaji dari berbagai sisi dan masih banyak lagi kerugian lain yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi para perokok dan masyarakat lainya. Bagi para perokok yang sudah kecanduan dengan rokok menolak dengan keras tentang fatwa MUI ini karena mereka menganggap ini hanya sebuah cara bagi MUI untuk mencari sensasi dan bahkan ada yang tak perduli sama sekali dengan fatwa ini. Merokok merupakan sebuah kebiasaan buruk yang sudah mendarah daging di kalangan masyarakat kita, mulai dari kalangan anak-anak sampai orang tua, laki-laki dan wanita menkonsumsi rokok meski sudah jelas tertera dikotak rokok tentang bahayanya namun tetap saja tidak di gubris sama sekali

Apapun yang kini telah di fatwakan MUI sebagai orang yang beriman dengan ajaran Islam maka kita harus mentaatinya dan mendukung apa yang dilakukan oleh MUI. Meskipun sebenarnya keputusan ini masih menimbulkan kerancuan tapi tindakan yang telah dilakukan MUI merupakan sebuah langkah yang tepat melihat kondisi yang terjadi saat ini. Jika bisa memberikan saran dan masukan penulis menyarankan agar fatwa ini tidak hanya sekedar fatwa namun dibuat sebuah PERDA yang mengatur tentang masalah ini, karena fatwa sekeras apapun akan tetap saja dilanggar jangan kan Fatwa MUI, perintah Allah yang jelas dalam Al-Qur’an tentang  mengharamkan judi dan khamar saja msih banyak dilanggar oleh manusia. Akhirnya penulis mengajak para pembaca sekalian, marilah kita dukung bersama tentang fatwa-fatwa MUI. Wallahu a’lam Bissawab. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELAJAR MEMBANGUN KEMAMPUAN MECINTAI

  Cinta adalah gagasan tentang bagaimana membahagiakan dan menumbuhkan orang lain. Selanjutnya adalah kemauan baik yang menjembatani gagas...